Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kedatangan Ulmi, seorang wajib pajak yang hendak berkonsultasi tentang Coretax DJP di KPP Pratama Poso, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Senin, 8/1). Ulmi merupakan operator dari perusahaan PT DMM.
Ulmi mengunjungi loket helpdesk dan bertemu dengan Penyuluh KPP Pratama Poso Nur Afni. “Selamat pagi, Bu. saya ingin belajar aplikasi Coretax (DJP –red),” tutur Ibu Ulmi.
Afni menjelaskan bahwa Coretax DJP dapat diakses melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id. “Langkah awalnya adalah login menggunakan username NPWP 16 digit perusahaan dengan password DJP Online,” tuturnya. Setelah itu, lanjutnya, perlu dicek pihak terkait atau PIC yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
“PIC nya ini yang akan menjalankan aplikasi Coretax DJP dan login menggunakan akun PIC nya Bu,” tutur Afni. Ia menambahkan bahwa untuk menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP, perlu dilakukan permintaan sertifikat elektronik terlebih dahulu dengan face recognition PIC.
“Baik, Bu. Saya akan menghubungi Bapak Direktur terlebih dahulu,” tutur Ulmi.
Menutup penjelasannya, Afni menuturkan tata cara penerbitan faktur pajak. “Apabila sudah face recognition PIC, nantinya penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan di Coretax ya Bu pada menu efaktur dan SPT. Setelah membuat faktur pajak dan SPT Masa PPN, maka kode billing akan terunduh otomatis,” pungkasnya.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat