
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dipadati oleh sejumlah calon wajib pajak (Senin, 23/12). Para calon wajib pajak yang hadir, sebagian besar berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kota Palopo yang ingin mendaftarkan diri dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan keterangan dari salah seorang pendaftar, NPWP tersebut akan digunakan untuk kelengkapan administrasi ketua RT sesuai dengan instruksi dari Walikota Palopo. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo Fitriyansyah dikarenakan jumlah pendaftar mencapai ratusan orang. Fitriyansyah menyampaikan bahwa hal ini sudah menjadi risiko bagi instansi yang menyediakan layanan publik dan mengupayakan agar seluruh calon wajib pajak mendapatkan pelayanan yang prima. “Kita harus siap untuk kondisi seperti ini, kapanpun itu, karena ini sudah menjadi tugas kita. Tentunya tanpa menurunkan kualitas pelayanan, kita akan layani semua pendaftar,” ujarnya.
Fitriyansyah berharap agar para calon wajib pajak senantiasa memperhatikan kewajiban yang timbul dari terbitnya NPWP tersebut. “Setelah mendapatkan pelayanan dan memperoleh informasi singkat mengenai perpajakan, semoga wajib pajak dapat dengan taat memenuhi kewajiban perpajakannya, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi,” harapnya.
- 141 kali dilihat