
Sebanyak 117 pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang, mengucap ikrar netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu dan pemilihan tahun 2024 di aula KPP Madya Semarang (Selasa, 12/12). Selain pembacaan ikrar, sebagai bentuk komitmen hitam diatas putih para pegawai menandatangani pakta integritas netralitas ASN secara elektronik.
Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Tahun 2024 adalah tahun politik yang ditandai dengan adanya pesta demokrasi baik pemilihan presiden, wakil rakyat, atau pejabat pemerintahan lainnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Madya Semarang berkomitmen menjaga netralitas sebagai ASN. Artiek Purnawestri, Kepala KPP Madya Semarang, juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bersikap netral bukan hanya dalam dunia nyata namun juga dalam media sosial. Menurut Artiek netralitas di media sosial itu lebih sulit dilakukan sehingga diperlukan komitmen yang sungguh-sungguh. “Saat ini musimnya menuju pemilu 2024. Tolong jaga diri dan jempolnya, terutama di media sosial. Kita harus tetap netral, “ tegas Artiek.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat