Sesuai arahan Direktur Jenderal Pajak, seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk di KPP Pratama Cianjur melaksanakan Rapid Test sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Cianjur (Selasa, 11/8).

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari yang dibagi dalam dua sesi, yakni pelaksanaan sesi pertama pada hari Senin (10/8) dan pelaksanaan sesi kedua pada hari Selasa (11/8). Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

Bekerja sama dengan Laboratorium Klinik Prodia  Rapid Test tersebut diikuti oleh 120 pegawai yang terdiri atas 90 pegawai dan 30 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Rapid Test atau biasa disebut dengan tes serologi merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus, termasuk SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dengan menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah. Melalui kegiatan ini, jika terdapat pegawai yang terindikasi positif Covid-19, diharapkan bisa diketahui lebih cepat sehingga dapat dilakukan tindakan antisipatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan Imuno Serologi (Anti SARS-CoV-2 lgM dan Anti SARS-CoV-2 lgG) dengan metode Fluoroimunoassay, sebanyak 120 pegawai KPP Pratama Cianjur dinyatakan non-reaktif terhadap Covid-19.

Di samping itu, pelaksanaan Rapid Test ini adalah sebagai upaya memastikan bahwa KPP Pratama Cianjur memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 sehingga aman untuk dikunjungi oleh wajib pajak. (VSSD)