Dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19 bagi para pegawai, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penyemprotan disinfektan di tiap ruangan di lingkungan kantor (Selasa, 24/3).

Tiap ruangan dan fasilitas yang ada di Kanwil DJP Sulselbartra tak luput dari kegiatan penyemprotan disinfektan ini, mulai dari basement dan tempat parkir, lift, ruang kerja sampai ruangan pendukung kegiatan perkantoran lain. Selain mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor, kegiatan ini dilakukan pula guna menjaga kebersihan lingkungan kantor agar saat kebijakan layanan tanpa tatap muka DJP berakhir, kebersihan fasilitas untuk para wajib pajak yang datang pun dapat terjaga.