Semenjak pandemi Covid-19 berlangsung, berbagai Tindakan prefentif sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilakukan di KPP Pratama Tangerang Barat, di antaranya adalah dengan melaksanakan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan (Selasa, 23/3).
Kegiatan dilaksanakan di luar jam kantor yaitu pukul 17.00 WIB sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada wajib pajak. Penyemprotan dilakukan di setiap ruangan kantor tanpa terkecuali dari lantai 1 hingga lantai 2. “Kegatan ini secara rutin dilaksanakan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para stakeholder,” ujar Kepala Subbag Umum dan Kepatuhan Internal Wahjoe Woelandari.
- 28 kali dilihat