Salah satu wajib pajak, Wibowo mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta yang ada di Kab. Kutai Timur (Senin, 16/1). Wibowo hendak meminta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wibowo adalah seorang pegawai swasta dan dirinya sudah mendapatkan Bukti Potong 1721-A1 dari tempatnya bekerja.

“Kebetulan saya sudah dapat bukti potong pajak dari kantor dan lagi ada waktu senggang, jadi saya putuskan untuk ke kantor pajak saja karena biasanya untuk bulan Februari dan Maret kantor pajak sangat ramai,” ungkap Wibowo.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sangatta Nur Fauziah membantu Wibowot melakukan pelaporan SPT Tahunannya menggunakan e-Filing. Proses berjalan cepat karena wajib pajak tersebut rutin laporan setiap tahun dan menyimpan EFIN serta kata sandi untuk login di website pajak.go.id,” ucap Nur.

Setelah SPT Tahunannya sudah terlapor, Widodo pun mengaku sudah tenang dan tidak cemas lagi.

“Nanti untuk pelaporan tahun depan kalau bisa seperti ini lagi ya pak, apabila sudah dapat bukti potong pajak 1721-A1 dari kantornya langsung dilaporkan saja SPT Tahunan nya. Jangan lupa juga untuk disimpan kata sandi DJP Online beserta nomor EFIN nya untuk memudahkan pelaporan,” ucap Nur.

Pewarta:Jefryndo Sinaga
Kontributor Foto:Jefryndo Sinaga
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji