Untuk mendukung upaya pemerintah dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Takalar melaksanakan kerja bakti pembersihan di sekitar lingkungan kantor menggunakan cairan disinfektan (Rabu, 18/3). Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai dan PPNPN yang bertugas di KPP Mikro Takalar.

Pelayanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP/KP2KP di seluruh Indonesia sejak 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 ditiadakan dan dialihkan secara daring melalui surat elektronik dan Whatsapp. Hal ini mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan pandemik COVID-19 yang terjadi secara global. Kegiatan pembersihan ini sendiri dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pelayanan pada wajib pajak agar saat pelayanan tatap muka kembali dilakukan nanti, area KPP Mikro Takalar sudah steril dan bersih.