Kanwil DJP Jawa Barat I melangsungkan program Bincang Pajak di Radio PRFM 107.5 Bandung mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB (Jumat, 3/4). Ismail Fahmy Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I yang juga merupakan anggota Tim Penyuluh, melalui sambungan telepon, menjadi narasumber dalam dialog yang dipandu oleh host Alexa Cempaka dari radio PRFM.

Pada program Bincang Pajak kali ini, Fahmy menyampaikan garis besar dan poin-poin penting prosedur pemberian layanan perpajakan selama masa peniadaan pelayanan perpajakan secara tatap muka yang berlangsung sampai tanggal 21 April 2020. Beberapa poin penting itu di antaranya yakni prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Masa dan relaksasi batas waktu pelaporannya, serta permintaan aktivasi EFIN atau lupa EFIN.

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan penyetoran pajak atas SPT tersebut diberikan sampai dengan 30 April 2020 (tanpa dikenakan sanksi keterlambatan). Relaksasi pelaporan sampai dengan 30 April 2020 diberikan atas SPT Masa PPh Pot/Put masa Februari 2020 dengan batas pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing atau e-Form. Jika dalam aplikasi e-Filing, wajib pajak diharuskan selesai mengisi formulir SPT Tahunan pada satu waktu pengisian, sementara  e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file yang pengisiannya dapat dilakukan secara luring (luar jaringan) atau offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT tahunan dibuat secara luring, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT-nya secara daring. Ini bisa menjadi solusi jika koneksi internet tidak stabil,“ tutur Fahmy.

Dalam perbincangan yang berlangsung selama satu jam tersebut, mayoritas pertanyaan dari pendengar adalah seputar tata cara permohonan EFIN, lupa EFIN, pendaftaran NPWP melalui e-Registration, dan Pengajuan sertifikat elektronik. Fahmy menjelaskan bahwa wajib pajak (wp) dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN atau lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).  

Selengkapnya informasi Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses oleh WP melalui tautan https://pajak.go.id/covid19.

Di akhir acara, Fahmy mengajak masyarakat untuk menunjukkan kepeduliannya atas bangsa ini dalam mengatasi masalah virus corona, karena uang pajak sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan. “Mari laksanakan penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi pemerintah sudah relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020,” pungkas Fahmy menutup perbincangan. (SW)