Sejak penerapan Coretax DJP pada 1 Januari 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengalami peningkatan jumlah antrean wajib pajak, khususnya untuk mendapat layanan helpdesk. Untuk mengantisipasi terjadinya keramaian, KPP Pratama Cilegon membuka 6 loket tambahan yang difungsikan sebagai Helpdesk Coretax DJP di KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon, Banten (Kamis, 6/2).

Pengunjung KPP kali ini didominasi oleh Wajib Pajak Badan yang ingin membuat faktur pajak dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. “Dengan adanya loket tambahan ini menjadi solusi bagi wajib pajak agar bisa terselesaikan masalahnya, karena kalau hanya mengandalkan loket yang ada pasti petugas akan kewalahan,” ujar Gita, Petugas Pengarah Layanan KPP Pratama Cilegon.

Kepala KPP Cilegon, Rudianto Gurning, menugaskan Account Representative (AR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak untuk piket melayani wajib pajak di loket tambahan tersebut. Di loket itu, wajib pajak dibimbing dari awal masuk ke Coretax DJP hingga pembuatan faktur pajak.

Dalam sehari, antrean wajib pajak untuk mendapat layanan helpdesk bisa mencapai 80 hingga 100 nomor yang pada sebelum penerapan Coretax DJP hanya sekitar 40 nomor.

“Akhir 2024 itu, saya dengar kalau untuk 2025 sudah beralih ke Coretax DJP. Makanya ini saya ke KPP agar bisa akses Coretax DJP, biar ngga bingung ke depannya,” kata Iis, salah satu Pengurus PT PAC.  

“Setelah bisa pakai Coretax DJP, ternyata jadi satu semuanya, ya, untuk bayar, bukti potong, dan lapor. Bagus, ya, jadi satu wadah. Semoga ke depannya Coretax DJP semakin bagus, ya,” ujar Syaiful, setelah selesai mendapat layanan.

Pewarta: Ridha Ayunin
Kontributor Foto: Ridha Ayunin
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.