Sebagai wujud antisipasi antrean wajib pajak di kantor pajak jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Tangerang Barat mengadakan kelas pajak melalui zoom meeting yang diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan materi tata cara pengisian SPT Tahunan di Tangerang (Rabu, 24/3).
Kelas pajak pun dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai PMK-9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak. Kali ini narasumbernya adalah Account Representative KPP Pratama Tangerang Barat M. Ferdian dan Yunantono Arbi. “Kelas pajak dibuka dengan harapan dapat membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan bimbingan secara online sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke kantor pajak di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Ferdian.
- 28 kali dilihat