
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mengadakan sosialisasi pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Polres Malaka (10/3). Kegiatan tersebut sebagai penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pemenuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan dilaksanakan setelah kegiatan olahraga pagi, yakni dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Para anggota Polri sangat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.
Melalui sambutannya, Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, memberikan arahan terkait peran anggota Polri. “Anggota Polri selain memiliki tugas menjaga keamanan di masyarakat, setiap anggota juga harus tertib pajak, sebagai contoh masyarakat, karena pajak itu penting,” tutur Rudi.
Anggota Polri yang datang sudah menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pemadanan data. Dengan melakukan pemadanan data wajib pajak, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mememuhi kewajiban perpajakannya.
“Wah kalo sudah seperti ini, saya nggak perlu khawatir NPWP hilang atau rusak, langsung bisa login dengan NIK,” ujar Rafli, anggota Polres Malaka.
Setelah melakukan pemadanan data, para anggota juga melaporkan SPT Tahunannya berdasarkan bukti potong A2 yang sudah didapat.
KPP Pratama Atambua selalu mengedepankan layanan perpajakan kepada wajib pajak, sehingga dapat tercapainya penerimaan negara yang baik demi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Samsul Hidayatullah |
Kontributor Foto: Samsul Hidayatullah |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 8 kali dilihat