
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke markas Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan (Kamis, 25/3). Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu.
Plt. Kepala KP2KP Pinrang Moh Ali Imron menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2019 ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Memasuki minggu terakhir Maret 2021, kami sangat berharap semua anggota Polri yang ada di lingkungan Polres Pinrang sudah melaporkan SPT-nya, sehingga tidak lewat tanggal 31 Maret 2021," jelas Ali
Selanjutnya Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono mengimbau anggotanya untuk segera melaporkan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi. “Untuk SPT saya sendiri sudah melaporkannya melalui e-Filing. Setiap tahun saya lapor tepat waktu setelah mendapatkan bukti potong pajak dari bendahara,” tegas Arief.
Dengan kunjungan ini, pihak KP2KP Pinrang berharap agar kerja sama ini terus berlangsung, sehingga informasi tentang pajak dapat diterima dengan tepat. Harapannya, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan anggota Polres Pinrang semakin baik.
- 36 kali dilihat