Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Rapat Kepolisian Resor (Polres) Bontang di Kota Bontang (Selasa, 14/3).

Layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak terutama anggota Polres Bontang yang mengalami kesulitan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Di kesempatan kali ini, tim yang terdiri dari account representative (AR) dan pelaksana KPP Pratama Bontang yang hadir membantu setiap anggota kepolisian Polres Bontang dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Setelah melakukan asistensi, para petugas mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya apabila sudah mendapatkan bukti potong dari satuan kerjanya dan tidak menunggu saat deadline yaitu 31 Maret di setiap tahunnya.

KPP Pratama Bontang berharap dapat membantu pelaporan di setiap tempat yang menginginkan untuk dilakukan asistensi pelaporan SPT Tahunannya.

Pewarta: Dodi C. Y. Pane
Kontributor Foto: Ricky A. Sihaloho
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji