Pajak Bintuhan turut mengisi acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022 Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sapta Jaya 3390 yang diadakan di salah satu ruang kelas SD Negeri 7 Kaur. Tri Setiyo selaku Kepala KP2KP Bintuhan didampingi Medi K. melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan (Senin, 13/2).

KPN Sapta Jaya 3390 mengundang Pajak Bintuhan untuk mengisi materi pada acara tersebut. Sebagai pembuka, Herman, S.Pd selaku ketua memberikan kesempatan kepada Tri untuk menyampaikan kata sambutan.

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan bahwa Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi (OP) tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi WP OP.

Selanjutnya, Tri menyampaikan kewajiban perpajakan mendalam terkait koperasi antara lain PPh Pot-put dan PPh Badan. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan kepada anggota sudah tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Koperasi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April dengan menyiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. Laporan keuangan wajib dicap dengan stempel koperasi dan ditanda tangani oleh pejabat koperasi untuk keperluan validasi dokumen yang akan diinput ke dalam formulir SPT Tahunan pada laman www.pajak.go.id.

 

Pewarta: Ananta Paramita
Kontributor Foto: Medi Kurniawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum