Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tanjung Selor bersama dengan Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melaksanakan sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara, Kabupaten Bulungan (Senin, 13/12)

Sosialisasi dihadiri 15 anggota DPRD yang hadir langsung dan 20 anggota DPRD yang hadir secara daring. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan penjelasan agar DPRD Kaltara khususnya Bendahara dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di sini kami dari KPP Pratama Tanjung Redeb akan Menjelaskan skema pemotongan PPh 21 atas penghasilan anggota DPRD agar Bapak/Ibu Pejabat DPRD ini tak ada kendala terkait hal ini di kemudian hari,” kata Uswatun Hasanah, Account Representative Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Redeb.