
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mendapat undangan dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gowa sebagai pemberi materi mengenai Penyusunan Laporan Keuangan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Aula Lt. 2 Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Jalan H. Agus Salim (Sabtu, 26/08).
Kegiatan dimulai dari sambutan Drs H. Abbas Alauddin, S.H., M.H. selaku Ketua Dekopinda Kabupaten Gowa. “Terima kasih kami sampaikan kepada Kantor Pajak Gowa atas kesediaannya menjadi pemateri pada workshop kami pada hari ini, semoga kegiatan hari ini berjalan dengan lancar dan para anggota bisa memahami apa yang disampaikan oleh pemateri,” ucap Abbas dalam sambutannya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini ialah Dian Darmawan selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng, Dian menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang ada di PMK 59/PMK.03/2022 yang mengatur tentang kewajiban perpajakan instansi. “Koperasi dapat memilih melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tarif 0.5% atau dikenai tarif umum. Namun fasilitas 0.5% dari omset hanya dapat dipergunakan selama 4 tahun sebagaimana badan hukum yang disebutkan dalam PP55 tahun 2022. Setelah 4 tahun sejak terdaftar koperasi akan kembali menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) 25 angsuran yang dihitung dari laba bersih,” ujar Dian.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa berharap para anggota dekopinda bisa mengetahui peraturan perpajakan dengan baik.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Dian Darmawan |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat