
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, dan Tax Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Workshop Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) pada PPh 21 dan PPh Potput di Purwokerto, Banyumas (Selasa, 21/12). Kegiatan yang diikuti oleh civitas UMP, pelaku usaha, notaris, dan konsultan pajak di wilayah Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan secara luring di Kantor Pusat UMP dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube UMPTV . .
Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Aset Ikhsan Mujahid menyampaikan perlunya strategi konsolidasi fiskal dan dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. “UMP sebagai perguruan tinggi taat pajak memiliki Tax Center yang selama ini memiliki kontribusi yang sangat positif terhadap sosialisasi perpajakan untuk masyarakat umum,” ungkap Ikhsan.
UUHPP yang telah disahkan pemerintah mengatur beberapa perubahan untuk perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio. Penyesuaian kebijakan tersebut menyangkut kebijakan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS). Menurut Ikhsan, perubahan-perubahan tersebut sangat perlu diketahui masyarakat agar tujuan dan penerapan dari UU tersebut tepat guna. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan peraturan tersebut serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. “Harapannya, agar masyarakat pada umumnya dapat mandiri dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang sehat untuk Indonesia yang lebih maju, kuat dan berkeadilan,” ujar Ikhsan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi dan berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini UUHPP akan lebih tersosialisasikan ke masyarakat dan penerapannya sesuai dengan harapan. Salah satu tujuan UU HPP adalah mewujudkan suatu sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan pertumbuhan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. “Apabila penerimaan negara kita semakin meningkat, kemandirian bangsa kita akan cepat terwujud, sehingga tidak ada ketergantungan lagi kepada negara asing,” pungkas Raden.
- 36 kali dilihat