
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan mengadakan tes cepat (rapid test) Covid-19 untuk yang ketiga kalinya bagi seluruh pegawai (Selasa, 6/10). Tes ini dilakukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja sama dengan Klinik Permata Barabai.
KP2KP Kandangan rutin mengadakan tes cepat sebulan sekali untuk memberikan kepastian keamanan terkait penyebaran Covid-19 baik bagi sesama pegawai maupun wajib pajak. Tes ini dilakukan dengan metode pengambilan sampel darah dan hasilnya diumumkan kepada seluruh pegawai. Bagi pegawai ASN dan PPNPN yang dinyatakan reaktif akan ditindaklanjuti dengan Tes Swab-PCR.
Selain mengadakan tes cepat secara rutin, KP2KP Kandangan juga menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan seperti mewajibkan pemakaian masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi siapa saja yang memasuki area kantor, menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, menyediakan hand-sanitizier di tiap meja Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), dan menerapkan physical distancing dengan membatasi wajib pajak yang berada di dalam kantor dan menyediakan kursi tunggu berjarak di luar agar wajib pajak yang menunggu tidak berdiri dan berdesakan.
Imbauan dalam bentuk poster di depan area kantor juga diberikan sebagai bentuk edukasi kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celsius dan memiliki gejala Covid-19 diimbau untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan di rumah dengan tetap dipandu oleh pegawai melalui layanan daring seperti Whatsapp.
KP2KP Kandangan juga menyediakan berbagai layanan perpajakan online misalnya permintaan EFIN yang dilakukan melalui surel dan permintaan kode billing bagi UMKM PP23 melalui whatsapp. Ini sebagai salah satu cara mengurangi interaksi sekaligus memudahkan wajib pajak dalam menerima pelayanan perpajakan.
Hasil tes cepat menyatakan seluruh pegawai baik ASN maupun PPNPN KP2KP Kandangan non-reaktif. Namun, Kepala KP2KP Kandangan Edi Harsono tetap meminta para pegawai untuk memperhatikan protokol kesehatan terutama bagi petugas TPT karena mereka melakukan interaksi dengan wajib pajak secara langsung. Bukan hanya di dalam kantor, para pegawai juga dihimbau dalam keseharian di luar kantor tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan Covid-19 dan bentuk bukti kepada masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak ikut andil melawan pandemi.
- 34 kali dilihat