Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali (Senin, 10/5). Kunjungan dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Petugas pajak yang terdiri dari dua orang pelaksana KPP Pratama Tabanan, I Gede Sukerena dan Ariella Dina Arasani, melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak di KPP Pratama Tabanan. Tim Pemeriksa melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak. Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak. Selanjutnya, informasi yang didapatkan Tim Pemeriksa dalam kunjungan lapangan ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Salah satu petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, I Gede Sukerena, menuturkan bahwa Tim Pemeriksa menemui dan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu berdasarkan penuturan Gede, wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.

“Wajib pajak yang dikunjungi memberikan respon positif dengan bersedia memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan,” ungkap Gede.

 

Pewarta: Maulana Khafish Shuhada
Kontributor Foto: Muh. Alief Halik
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.