Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengunjungi salah satu Wajib Pajak Usahawan yang bergerak di bidang perdagangan barang campuran di Komplek Pasar Sentral, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 11/10). 

Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan kolaborasi pengamanan penerimaan pajak, di mana petugas dari KPP Pratama Bulukumba diwakili oleh Ridha dan KP2KP Sinjai diwakili oleh Husnul melakukan edukasi perpajakan dengan sasaran pembahasannya terkait dengan aspek kewajiban perpajakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Dalam kunjungan ini, Ridha menjelaskan terkait kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban bagi para wajib pajak yang menjalankan usaha setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ridha juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang diberikan fasilitas perpajakan oleh pemerintah mulai tahun 2022. 

“Jika omzet usaha Bapak dalam setahun belum mencapai Rp500.000.000, Bapak belum wajib membayar pajak atas penghasilan usaha Bapak. Walaupun tidak wajib membayar pajak, Bapak tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," jelas Ridha.

Lebih lanjut Ridha menjelaskan jika pendapatan bruto (kotor) wajib pajak sudah melebihi Rp500.000.000 sampai dengan Rp4.800.000.000, atas selisih tersebut akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Fasilitas tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM di Indonesia. 

Ridha juga menambahkan bahwa kegiatan kolaboratif seperti ‘knowing your taxpayer’, termasuk mendalami proses bisnis yang dijalani oleh wajib pajak tersebut, sangat diperlukan. Dalam hal ini apabila terdapat kewajiban wajib pajak yang belum terpenuhi, maka petugas pajak berkewajiban untuk mengingatkan kewajiban apa yang belum terpenuhi. 

“Wajib pajak dalam kesempatan ini bersifat kooperatif, hal ini tentunya memudahkan kami untuk memberikan edukasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak. Selanjutnya apabila wajib pajak merasa masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat melakukan konsultasi di KP2KP Sinjai maupun KPP Pratama Bulukumba tanpa dipungut biaya apapun,” pungkas Ridha di akhir kunjungan.

Ridha berharap melalui kegiatan edukasi perpajakan secara langsung ini, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang dimilikinya sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.

Pewarta: Hendrawan Agus
Kontributor Foto: Husnul Hatima
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.