
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang menggelar kegiatan “Diskusi dan Bincang Pajak Bersama Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)” di Restoran Rumah Kebun, Lingkungan Kemutar Telu Centre Taliwang (Selasa, 10/11). Acara ini dihadiri oleh wajib pajak profesi notaris se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Taliwang I Gede Yudi Primanta. Dalam sambutannya, Yudi mengapresiasi langkah dan peran yang krusial dari profesi notaris dan/atau PPAT di Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. “Semoga acara ini dapat memperkuat sinergi dan hubungan baik yang terjalin antara kantor pajak dan profesi notaris dan/atau PPAT,” ujar Yudi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Yudi sendiri dan Yuliani Purwaningrum selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Sumbawa Besar. Adapun materi yang dipaparkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya, dan yang terakhir tentang kewajiban perpajakan pribadi Notaris.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Beragam pertanyaan dan tanggapan diajukan peserta, lantaran materi yang diberikan sangat berkorelasi dengan kondisi yang dialami profesi notaris dan/atau PPAT sehari-hari. Acara kemudian ditutup dengan makan siang dan foto bersama.
Yudi berharap, semoga dengan diadakan acara ini dapat memberi manfaat dan pemahaman yang komprehensif utamanya untuk profesi notaris dan/atau PPAT sehingga dalam pengaplikasian ke depannya dapat berjalan baik sesuai harapan.
- 63 kali dilihat