Dalam rangka me-refresh kembali kewajiban perpajakan bagi bendaharawan serta mengamankan penerimaan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bantaeng (Selasa, 10/12). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang aula KPP Pratama Bantaeng ini diikuti oleh seluruh Bendahara OPD di Kabupaten Bantaeng.

Dalam kegiatan ini, turut mengundang Muh. Nasruddin dari Inspektorat Bantaeng sebagai pemateri. Nasruddin berpesan kepada bendaharawan agar selalu mengingat serta mematuhi peraturan perpajakan yang telah ditetapkan. Selain itu juga, Abd. Gaffar selaku Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV turut serta membawakan materi kepada bendaharawan. Materi yang disampaikan yaitu berupa materi perpajakan yang sering dipakai oleh bendaharawan guna merefresh kembali pengetahuan perpajakan bendahara. Tak lupa, Gaffar mengingatkan kepada bendaharawan agar penyetoran pajak yang dipungut di tahun 2019 disetorkan tepat waktu dengan tidak melewati tahun 2019.