Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dengan metode one-on-one session di ruang Aula Gedung Pajak Madya Lantai 15, Kota Jakarta Timur (Kamis, 15/7).

Dalam kegiatan penyuluhan perpajakan kali ini, pihak KPP Madya Jakarta Timur ini mengundang perwakilan Wajib Pajak Badan dari PT Merak Kencana Sakti dan PT Wahana Buah Segar Ellen. Tim Penyuluh Pajak yang terlibat dalam penyuluhan tersebut adalah Poday Yosamada, Didik Yandiawan, Iyan Riyadi, Sari Rahmawani, Putri Pramitasari, dan Iis Kurniasih.

Kegiatan penyuluhan dimulai pukul 09.00 WIB dengan penyampaian data dan informasi kepatuhan PT Merak Kencana Sakti oleh Poday Yosamada dilanjutkan dengan penyampaian data dan informasi kepatuhan PT Wahana Buah Segar oleh Didik Yandiawan. Dari penyampaian data dan informasi diketahui wajib pajak belum memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, Pasal 21, dan Pasal 4 ayat (2). Kegiatan berlangsung selama dua jam dan ditutup dengan komitmen Ellen untuk segera melakukan pembayaran dan pelaporan SPT tersebut.