Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi menyampaikan capaian kinerja Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi sampai dengan September 2023 pada Konferensi Pers APBN dan ALCo Regional Sumatera Barat periode September 2023 yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kanwil DJPb Sumbar (Selasa, 31/10).

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari - September 2023 adalah sebesar Rp4,1 Triliun atau 72,44% dari target Rp5,67 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,16% dari capaian penerimaan pajak s.d. periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,72 Triliun.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari - September 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi.

Ke depannya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada Oktober sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.

Pada bulan Januari - September 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif dodorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan. PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan. PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN DN tumbuh lebih baik karena adanya kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah dan pembayaran ketetapan pajak. Sementara itu PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.

Penerimaan bulan Januari - September 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif dengan dinamika antara lain:

  1. Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.

  2. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

  3. Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.

  4. Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan PPh Badan.

  5. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami penurunan setoran PPN dan penurunan penjualan benda meterai. 

Per tanggal 31 September 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 492.681 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 581.989 SPT atau dengan capaian 84.65%. Sementara itu di Provinsi Sumatera Barat sendiri, jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 284.704 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 336.004 SPT atau dengan capaian 84.73%.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Mulai 1 Januari 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama). Untuk itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman djp online di https://djponline.pajak.go.id.

Selanjutnya, untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Berdasarkan data penerimaan sampai dengan bulan September 2023, diketahui bahwa penerapan PMK-59/2022 mendorong  kinerja penerimaan dari pemungutan bendahara menjadi lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan untuk bulan yang sama dengan basis penerimaan tahun 2022, diketahui realisasi bulan September 2023 adalah sebesar 51,4%. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,36% dari realisasi bulan September 2022 sebesar 41,04%. Untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, Kementerian Keuangan Satu Provinsi Sumatera Barat akan senantiasa bersinergi dalam memantau perkembangan kinerja penerimaan dari pemungutan bendahara khususnya pada Triwulan IV 2023 yang realisasinya diharapkan tercapai  diatas Rp450 Milyar.

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi serta Kementerian Keuangan Satu Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Provinsi Sumatera Barat.

Pewarta: Chyntia Maretha Siadari
Kontributor Foto: Aldi Rivaldi Sevtian
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.