Bendahara Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tana Tidung menyambangin lokat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah untuk melakukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Masa Januari 2024 (Kamis, 26/2) .
Petugas yang menerima kedatangan wajib pajak tersebut di Loket Konsultasi adalah Asistel Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Salladepa. Wajib pajak mengatakan bahwa kendala mereka terkait perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21.
“Jadi untuk masa Januari kami telah melaporkan melalui e-filling dengan memanfaatkan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Pajakku, tetapi ternyata ada perubahan ketentuan harus melalui aplikasi e-Bupot 21/26,” tutur wajib pajak.
Lebih lanjut, ketika akan melakukan pelaporan kembali melalui aplikasi e-Bupot 21/26, wajib pajak tidak dapat mengirim SPT karena telah dikirim pada kanal e-filling. Wajib pajak khawatir, karena perubahan tata cara pelaporan tersebut dapat menyebabkan denda akibat dinilai tidak melaporkan.
“Kami tidak mau dinilai telat atau tidak melaporkan sehingga dikenakan denda, padahal kami sudah lapor tepat waktu sebelum 20 Februari kemarin,” ujarnya.
Menjawab kendala tersebut, Irvan menjelaskan kembali terkait ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 yang saat ini dilaporkannya melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Untuk wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 melalui DJP Online maupun PJAP, maka dapat melakukan pelaporan kembali melalui aplikasi e-Bupot 21/26 dengan status pembetulan.
Perlu diketahui, jika dalam penyampaian SPT Pembetulan melalui aplikasi e-Bupot 21/26 terdapat kurang atau lebih bayar jika dibandingkan dengan SPT yang dilaporkan ketentuan, maka akan ditindaklnjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, aplikasi e-Bupot 21/26 merupakan aplikasi berbasis web untuk membuat bukti potong PPh 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 di laman DJP Online. Aplikasi ini diberlakukan mulai Masa Januari 2024.
Pewarta: FIkri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat