Penyuluh Pajak Nanga Pinoh, Iqbal Pasuja membantu wajib pajak melakukan asistensi pembuatan faktur pajak bersama salah seorang wajib pajak di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh (Selasa, 19/11).
“e-Faktur nya sudah saya buat dari kemarin Pak, tetapi kenapa tidak bisa upload ya,” ucap wajib pajak kepada Petugas Penyuluhan. Wajib Pajak mengaku bahwa proses pembuatan e-Faktur hanya tinggal proses upload saja, namun masih gagal dalam proses upload e-Faktur.
Petugas penyuluhan kemudian melakukan pengecekan dengan mencoba melakukan upload ulang e-Faktur tersebut, namun aplikasi e-Faktur hanya berputar-putar dengan status error. Kemudian Petugas Penyuluhan mencoba uninstall anti virus di laptop wajib pajak.
“Saya coba uninstall anti virus nya dulu ya Pak,” ucap Iqbal Pasuja kepada wajib pajak. Petugas penyuluhan kemudian mencoba uninstall anti virus dan melalukan input ulang file sertifikat elektronik di google chrome dan di aplikasi e-Faktur wajib pajak.
Setelah proses input sertifikat elektronik selesai, Petugas penyuluhan membuka aplikasi e-Faktur lagi dan mencoba melakukan upload e-Faktur pajak yang telah dibuat tadi. Meskipun harus menunggu beberapa menit, proses upload e-Faktur akhirnya berhasil dan wajib pajak sudah dapat mengunduh e-Faktur bulan November.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Iqbal Pasuja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 317 kali dilihat