Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi dan pemutakhiran data kepada seorang wajib pajak di Loket Helpdesk KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Jumat, 24/1). 

Sejak 1 Januari 2025, aplikasi DJP Online memberlakukan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) dengan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email atau nomor telepon wajib pajak. Hal tersebut menyebabkan beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam mengakses akun DJP Online. Kendala muncul karena wajib pajak sudah lama tidak melakukan pemutakhiran data terkait nomor telepon dan alamat email

Salah seorang wajib pajak yang merupakan guru PNS datang untuk berkonsultasi akan kendala yang dihadapi. “Saya sudah biasa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, tetapi kemarin saya coba login tidak bisa karena tidak ada menerima kode verifikasi ke alamat email maupun nomor telepon,” keluh wajib pajak. 

Elly, Petugas KPP Pratama Sintang, menerima kedatangan wajib pajak di Loket Helpdesk KPP Pratama Sintang. “Saat ini di DJP Online telah ditambahkan menu MFA atau kode verifikasi sebagai upaya untuk menjaga keamanan data wajib pajak,” jelasnya.

Elly mengarahkan wajib pajak untuk mengisi formulir perubahan data dan melengkapi persyaratannya. “Datanya sudah kami sesuaikan, Bu. Silakan dapat ditunggu terlebih dahulu sampai sistem sinkron dengan data yang baru,” ucapnya. 

“Terima kasih banyak atas bantuannya, Bu. Nanti akan saya coba secara berkala,” ucap wajib pajak. 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.