Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 12/9).

Tujuan dari kunjungan wajib pajak tersebut adalah untuk berkonsultasi mengenai data alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebelumnya, wajib pajak sudah memperbaharui datanya dengan mengajukan pemindahan alamat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga alamat yang sebelumnya di Kabupaten Maros, kini sudah pindah alamat ke Kabupaten Sinjai. Oleh karena itu, NPWP yang sebelumnya terdaftar di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, akan dipindahkan ke alamat sesuai KTP yaitu di wilayah KPP Pratama Bulukumba.

Kabupaten Sinjai termasuk dalam lingkup wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba, sehingga wajib pajak di Kabupaten Sinjai dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak di KP2KP Sinjai. Sebelum mengajukan permohonan pemindahan, petugas TPT KP2KP Sinjai Arfian mengecek data wajib pajak tersebut dan menginformasikan beberapa hal.

“NPWP-nya terdaftar pada tahun 2019 Pak. Surat Pemberitahuan Tahunan sudah terlapor semuanya sampai dengan tahun pajak terakhir yaitu tahun pajak 2023. Untuk permohonan pemindahan wajib pajak, silakan mengisi formulir dan melengkapi persyaratannya yaitu fotokopi KTP dan NPWP,” jelas Arfian.

Setelah wajib pajak mengisi dan melengkapi formulir, Arfian pun langsung merekam Bukti Penerimaan Surat (BPS) dengan jenis permohonan pemindahan wajib pajak di KP2KP yang baru. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Kena Pajak, proses penyelesaian permohonan pemindahan wajib pajak adalah paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Apabila telah memenuhi syarat dan telah diproses selesai, wajib pajak akan diberikan surat pemberitahuan pindah yang akan dikirimkan ke alamat baru wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak kartu NPWP baru di KP2KP Sinjai jika sudah menerima surat pemberitahuan pindah dari KPP Pratama Bulukumba.

KP2KP Sinjai sangat mengapresiasi kunjungan wajib pajak yang patuh dan sadar pajak dengan terus memperbarui data administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.