
Fanni, Petugas Pajak Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) meneliti Permohonan Pemindahan Wajib Pajak secara langsung di Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Sumedang, Jalan Kolonel Ahmad Syam No. 69A, Sayang, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Selasa, 15/11).
Rudi, wajib pajak KPP Sumedang yang datang ke loket 3 siang itu hendak mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan dari KPP Pratama Sumedang ke KPP Pratama Garut.
Setelah Fanni memastikan bahwa permohonan sudah lengkap, ia mencetak Bukti Penerimaan Surat kemudian menyerahkannya kepada wajib pajak. Tak lupa, ia juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa Permohonan Pemindahan wajib pajak sebetulnya dapat diajukan di KPP baru, dalam hal ini KPP Pratama Garut.
Mendengar hal tersebut, Rudi kaget seraya tertawa. “Wah, kalau tau bisa seperti itu, saya ajukan saja di KPP Garut, ya. Ga perlu jauh-jauh kesini,” sahutnya.
“Dulu, permohonan Pemindahan Wajib Pajak memang hanya bisa diajukan di KPP terdaftar, Pak. Namun, sejak adanya PER-04/PJ/2020, permohonan pindah sudah bisa diajukan di KPP Baru, dalam hal ini di KPP Pratama Garut. Jadi, sebetulnya Bapak tidak perlu jauh-jauh kesini untuk mengajukan permohonan tersebut,” tegas Fanni.
Penyelesaian permohonan Pemindahan Wajib Pajak diselesaikan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja. Hal tersebut juga telah disampaikan petugas kepada wajib pajak.
“Sebagai informasi tambahan, Bapak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi untuk mengambil kartu NPWP. Setelah itu, Bapak akan menerima Surat Pindah dan kartu NPWP yang masing-masing dikirimkan oleh KPP Pratama Sumedang dan KPP Pratama Garut. Sekarang, Bapak hanya tinggal duduk manis saja menunggu di rumah, ya!” imbuhnya. “Siap, Bu”, jawab Rudi.
Kawan Pajak yang hendak mengajukan Permohonan Pemindahan Wajib Pajak, sekarang tidak perlu repot datang ke KPP lama karena permohonan sudah bisa diajukan di KPP Baru (dengan catatan status aktif dan telah melakukan pemutakhiran data).
Pewarta: Fanni Fauziah |
Kontributor Foto: Fanni Fauziah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 570 kali dilihat