Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jeneponto (Senin, 13/6). 

Kunjungan kali ini mereka lakukanuntuk melakukan permintaan data. Pihak KP2KP Bontosunggu bersama KPP Pratama Bantaeng menjelaskan bahwa kedatangan kali ini untuk melakukan permintaan data terkait Wajib Pajak Bumi dan Bangunan dengan jumlah pembayaran diatas Rp100.000 dan daftar pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tahun data yang kami ajukan permintaan  yaitu tahun 2020 dan 2021. Jika berkenan memberikan data-data tersebut secepatnya dalam bentuk hardcopy dan sofycopy,” jelas Ngurah.

Menanggapi hal tersebut, ­Bapenda Jeneponto menyampaikan akan menanggapi secepatnya atas permintaan data yang diajukan dan menghubunginya apabila data tersebut telah selesai. “Dalam permintaan data seperti ini sudah sering dilakukan dan pasti akan menanggapinya dengan cepat,” ungkap Ningsih salah satu pegawai Bapenda Jeneponto.