
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi guna melaksanakan sosialisasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk seluruh pegawai pada KP2KP, Jl. R. Suprapto No. 127 Purwodadi (Selasa, 7/2).
“Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Aplikasi ini digunakan untuk mentrasnformasikan bentuk fisik e-KTP menjadi bentuk digital sehingga seluruh dokumen dapat langsung terkoneksi dengan email aktif pengguna,” ungkap Mahasin, pegawai Disdukcapil Kabupaten Grobogan.
“Dengan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital masyarakat dapat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan, jaminan kesehatan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen lain yang terhubung dengan aplikasi ini. Selain itu, melalui aplikasi ini masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus dokumen tanpa harus membawa bentuk fisiknya. Meskipun ada pemindahan dari e-KTP ke Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, hal tersebut tidak menghilangkan fungsi e-KTP dalam bentuk fisik,” imbuh Mahasin.
Dalam kesempatan tersebut seluruh pegawai, magang, dan relawan pada KP2KP Purwodadi telah berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital dengan panduan tim dari Disdukcapil.
Kepala KP2KP Purwodadi, Achmad Soleh berharap penggunaan Aplikasi ini dapat mendukung program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: FX. Nur Widhi |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 218 kali dilihat