
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Pokoh, Wonogiri (Kamis, 28/7). Kunjungan ini dilakukan oleh pelaksana KP2KP Wonogiri dan Account Representative yang memegang kecamatan tersebut.
Sri Muryani, pelaksana KP2KP Wonogiri mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak, sekaligus untuk mengingatkan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Apabila data wajib pajak beserta kegiatan usahanya telah sesuai dengan permohonan, maka petugas KP2KP akan menerima permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak. Petugas akan membuat laporan kemudian menerbitkan kode aktivasi dan password akun PKP untuk Wajib Pajak,” jelas Yani.
Lebih lanjut Yani menjelaskan terkait sanksi administrasi jika PKP tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Petugas juga menyampaikan ketentuan terkait penerbitan faktur pajak kepada PKP. Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menerima informasi lain terkait kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Yani menyampaikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan harus dilakukan dengan baik oleh wajib pajak dengan berpedoman kepada peraturan perpajakan yang berlaku.
“Wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atau hal lain terkait perpajakan dapat menghubungi KP2KP Wonogiri dan akan mendapatkan pelayanan perpajakan secara gratis,” tutup Yani.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 36 kali dilihat