Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 12/7).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT. Puspa Mule Sukses yang bergerak di bidang industri penggilingan padi dan penyosohan beras. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni penelitian lapangan, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Petugas KPP Pratama Tabanan melakukan wawancara terkait gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk mengecek kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Petugas juga melakukan pengecekan kesesuaian alamat usaha wajib pajak yang tertera pada surat permohonan pengukuhan PKP. Selain itu, Petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan setiap bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP.
Di akhir kunjungan, petugas KPP menginformasikan akan memanggil wajib pajak ke KPP untuk melanjutkan proses aktivasi akun PKP dan pemberian asistensi tata cara instalasi aplikasi e-Faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pewarta: Andrini Candra Septiana |
Kontributor Foto: I Made Mertha Adhi Putra |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat