
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melaksanakan kunjungan dan penelitian lapangan (visit) sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan aktivasi akun Pengukuhan Kena Pajak (PKP) ke daerah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Jumat, 28/10).
Perusahaan yang mengajukan permohonan adalah PT PDSJ yang diwakili oleh pengurusnya Rocky. Perusahaan ini bergerak di bidang pengurusan dokumen dan surat perizinan kapal yang beroperasi di Pulau Bintan. Kegiatannya sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2022 setelah sempat vakum beberapa tahun.
Petugas yang melakukan penelitian lapangan dari Seksi Pelayanan, Vea Ramadhani dan Nisastri Palupi Nilawanindra, mewawancarai wajib pajak untuk mengetahui proses bisnis perusahaan tersebut dan juga menjelaskan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
“Apabila nanti perusahaan Bapak sudah menjadi PKP, maka harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN setiap akhir bulan di bulan berikutnya, karena jika tidak dilaporkan, maka nanti akan ada denda sebesar Rp500.000 setiap bulannya,” terang Vea mengakhiri wawancara dengan pengurus perusahaan tersebut.
Setelah melakukan kunjungan lapangan, petugas meneliti kesesuaian data yang ada basis data sistem pajak dengan data yang sebenarnya di lapangan.
Akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.
- 14 kali dilihat