Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kunjungan (visit) ke wajib pajak yang menjadi calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Munduk Catu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 25/8).

Petugas menindaklanjuti permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang sebelumnya sudah diajukan wajib pajak secara langsung ke KPP Pratama Badung Utara. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Petugas yang datang melakukan penelitian validitas dan kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang didapat di lapangan. Petugas yang berkesempatan melakukan kunjungan kali ini adalah Kartika Dewi Saputri dan Georgeo Wira Marselino.

Selain melakukan validasi, petugas juga memberikan penjelasan bahwa terdapat kewajiban perpajakan tambahan untuk PKP. “PKP wajib membuat faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan dan PKP juga wajib melaporkan SPT masa PPN setiap bulan. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya dan jika terlambat melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 Ribu,” ucap Kartika.

 

Pewarta:I Komang Naditya Purnama
Kontributor Foto:Kartika Dewi Saputri
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.