
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan kegiatan penelitian lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Panjunan, Kabupaten Kudus (Jumat, 11/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.
Kedatangan petugas seksi pelayanan KPP Madya Dua Semarang yang diwakili oleh Candra Galih Jatriputro dan Faradi Indra Praja ditrima wajib pajak. “Kegiatan penelitian lapangan ini bertujuan untuk untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya,” jelas Galih.
Wajib pajak merupakan PKP baru yang dikukuhkan pada tanggal 2 November 2022. “Saat ini peredaran usaha wajib pajak belum mencapai 4,8 milyar dalam satu tahun namun, wajib pajak optimis peredaran usahanya akan terus meningkat sehingga memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP,” tambah Galih.
Selain melakukan klarifikasi data, petugas juga menjelaskan tentang kewajiban perpajakan PKP kepada wajib pajak. “Sebagai PKP, wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selain itu, wajib pajak juga wajib menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP),” terang Galih.
Hasil dari penelitian lapangan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP apabila keadaan di lapangan telah sesuai dengan data yang diajukan wajib pajak.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Candra Galih Jatriputro |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 23 kali dilihat