Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung, Rini Tri Utami, memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta penggunaan aplikasi Coretax DJP di loket helpdesk lantai 1 KPP Madya Bandar Lampung, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung (Rabu, 14/5). 

Arman, salah satu perwakilan dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung, mengaku kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan serta melakukan aktivasi akun Coretax DJP. “Mohon bantuannya agar saya dapat melaporkan SPT Tahunan dan melakukan aktivasi akun Coretax DJP,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Rini menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id dengan fitur e-Form.

Setelah memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan, Rini menjelaskan cara melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak. “Untuk mengaktifkan akun Coretax DJP, dibutuhkan verifikasi e-mail dan nomor handphone, selanjutnya masuk ke menu Lupa Kata Sandi, dan memilih surat elektronik atau nomor handphone untuk link tujuan konfirmasi lupa kata sandi,” terang Rini.

“Setelah link lupa sandi masuk ke email atau nomor handphone, silakan membuat sandi baru dan mencoba login dengan sandi yang baru saja dibuat,” lanjut Rini. Kemudian, wajib pajak tersebut berhasil melakukan aktivasi dan masuk ke aplikasi Coretax DJP serta menyampaikan terima kasih kepada Rini karena telah dipandu untuk melaporkan SPT Tahunan dan melakukan login Coretax DJP.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.