Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap dengan tujuan melakukan aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Senin, 2/9).
TY, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, mengaku telah diterima bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut memerintahkan setiap karyawan untuk memastikan NPWP-nya telah berstatus aktif. “NPWP saya statusnya Non Efektif (NE), saya datang kesini untuk melakukan aktivasi kembali,” ucap TY kepada petugas TPT.
Petugas TPT Reiza segera memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disiapkan wajib pajak, meliputi fotokopi KTP, fotokopi NPWP, serta dokumen pendukung berupa slip gaji.
Proses aktivasi berlangsung lancar dan NPWP kini telah berstatus aktif. Reiza kemudian menjelaskan kewajiban perpajakan kepada TY, sebagai wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif. “Setelah NPWP wajib pajak aktif, ada dua kewajiban pajak yang harus diingat,” ujar Reiza.
Bagi wajib pajak karyawan, kewajiban pembayaran pajak akan dilakukan dengan mekanisme pemotongan pajak oleh pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan tempat TY bekerja. Sehingga TY tidak perlu menyetorkan pajak penghasilannya sendiri setiap bulan. Kewajiban kedua adalah melaporkan SPT Tahunan yang wajib disampaikan mandiri paling lambat tanggal 31 Maret tahun depan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-filing yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id.
“Tata cara pelaporannya cukup sederhana. Silakan masuk pada laman www.pajak.go.id menggunakan NPWP-NIK dan kata sandi. Kemudian pilih menu ‘Lapor’, pilih ‘e-filing’, lalu klik ‘buat SPT’,” jelas Reiza.
Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh petugas serta berkomitmen akan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. “Terima kasih bantuannya Bu. Insyaallah tahun depan saya lapor pajak tepat waktu,” tutup TY.
KP2KP Sidrap berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakan sehingga angka penerimaan negara dari sektor pajak dapat semakin meningkat.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 324 kali dilihat