Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (Senin, 1/8). Kunjungan kepada wajib pajak ini dilakukan dengan tujuan meneliti kebenaran data wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi pada kegiatan kali ini adalah perusahaan pelaksana konstruksi CV Audi Daya Perkasa.

Kegiatan visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak. Sekaligus disampaikan juga hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuh kan sebagai PKP.

 “Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungut, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Masa, maka akan dikenai sanksi sebesar lima ratus ribu per masa” ungkap muhammad.

Disampaikan juga kewajiban pajak penghasilan bagi wajib pajak pelaksana konstruksi berdasarkan tingkatan kualifikasinya. CV Audi Daya Perkasa merupakan badan pelaksana pekerjaan konstruksi dengan serifikat badan usaha kualifikasi kecil, sehingga tarif pajak penghasilannya sebesar 1.75% final.

Selanjutnya wajib pajak PKP yang sudah di visit wajib datang ke KP2KP Bengkayang untuk menerima kode aktivasi, sertifikat elektronik serta dipandu cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-Faktur.