
“Kategori unit kerja pengelola media sosial teraktif di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I tahun 2022 adalah KPP Madya Semarang!" demikian pembawa acara membacakan pengumuman saat kegiatan “Kumpul Taxmin” berlangsung di Hotel Grand Wahid Salatiga, Salatiga, Jawa Tengah (Selasa, 14/11).
Selama dua hari, sebanyak 22 unit kerja yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengikuti kegiatan bimbingan teknis “Pelatihan Pengelolaan Jejaring Sosial” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng I.
Selain bimbingan teknis yang meliputi pelatihan dasar penyuntingan konten media sosial, disampaikan juga monitoring, evaluasi, dan beberapa penghargaan terkait pengelolaan media sosial dari seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Berdasarkan hasil pemonitoran dan evaluasi sampai dengan 6 November 2023, KPP Madya Semarang tercatat telah melakukan edukasi perpajakan secara virtual kepada wajib pajak melalui Instagram sebanyak 195 unggahan, Twitter 469 unggahan, Facebook sebanyak 175 unggahan, dan 6 unggahan di TikTok. Angka ini berhasil menduduki posisi pertama sebagai akun media sosial teraktif di lingkungan Kanwil DJP Jateng I
“Tentunya ini menambah semangat kami untuk semakin giat memberikan edukasi kepada wajib pajak sesuai yang mereka butuhkan," ungkap Ines yang merupakan salah satu Taxmin (red-administrator media sosial) di KPP Madya Semarang.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Tim Humas Kanwil |
Editor: Yahya Ponco Apriyanto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat