Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan pojok pajak di Puskesmas Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 28/2). Pojok pajak kali ini dilaksanakan langsung oleh Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat. Rachmat berujar bahwa pojok pajak dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan berupa percepatan pelaporan SPT Tahunan. Dalam praktik yang ditemui di lapangan, ditemui bahwa masih banyak pegawai puskesmas yang lupa dengan Nomor EFIN dan password akun di laman pajak.go.id.

“Permisi, Pak. Saya lupa EFIN dan password untuk pelaporan pajak. Bagaimana cara saya melaporkan SPT saya?" tanya salah satu pegawai Puskesmas.

Rachmat memberikan penjelasan yang singkat namun jelas atas kondisi yang dihadapi wajib wajak tersebut. "Apabila mengalami kendala seperti itu dapat melakukan Permintaan Kembali EFIN ke kantor pajak terdekat. Setelah mendapatkan EFIN kembali, wajib pajak dapat melakukan penggantian kata sandi di laman pajak.go.id," jawab Rachmat. Rachmat juga menganjurkan wajib pajak tersebut untuk menyimpan EFIN agar password untuk pelaporan SPT Tahunan dapat dengan mudah diganti.

Selain memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, Rachmat juga memberikan layanan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP. Sebelum asistensi ini dimulai, Rachmat mengimbau kepada pegawai puskesmas untuk menyiapkan data diri dasar seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Kartu Tanda Penduduk, email, dan nomor telepon pribadi.

Seluruh wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan dengan batas akhir waktu pelaporan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Selain itu, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau untuk melakukan memadankan NIK menjadi NPWP. NPWP yang berlaku sekarang akan digantikan dengan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Christian Denny
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan