KPP Pratama Denpasar Timur mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tahun 2020 berakhir di Denpasar (Jumat,11/12). Imbauan ini ditujukan untuk wajib pajak terdaftar yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 atau sebelumnya.
Penyampaian imbauan menggunakan berbagai sarana yang tersedia, di antaranya melalui surat elektronik, SMS, WhatsApp, dan telepon. Petugas yang terdiri dari Account Representative maupun pelaksana juga melampirkan petunjuk tata cara menyampaikan SPT Tahunan baik secara daring maupun melalui pos tercatat.
KPP Pratama Denpasar Timur juga menyediakan beberapa nomor chat (WhatsApp) atau telepon sebagai sarana bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. (DAA)
- 48 kali dilihat