Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, menyelenggarakan pelatihan perpajakan bagi 24 auditor daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur (Kamis, 10/12)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepada Pemerintah Daerah. Tim nara sumber dari KPP Pratama Cianjur, yang terdiri dari Aries Fatmara AS dan Ari Setiawan, Account Representative KPP Pratama Cianjur, serta Komar Rudin, Bendaharawan KPP Pratama Cianjur menyampaikan materi teknis tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2020 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran,Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah serta PMK 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cianjur Bendot Chairul Akbar dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan auditor daerah. Sejalan dengan itu, dapat pula meningkatkan kepatuhan bendahara daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang dinilai masih perlu ditingkatkan. (EW)
- 50 kali dilihat