Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 03/12).

Bendahara Dinas Kesehatan Sintang berkonsultasi terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Masa Desember atau akhir tahun pajak. “Untuk bulan Desember kami menginput penghasilannya seperti biasa, ya, Pak?” tanya wajib pajak. 

“Betul, Ibu. Untuk penginputan pada aplikasi TER dilakukan sama seperti Masa Januari hingga November, tetapi nanti di bagian penghitungan PPh Pasal 21 yang kurang dibayar untuk masa Desember akan menyesuaikan dengan penghitungan sesuai Pasal 17 seperti tahun-tahun pajak sebelumnya,” jelas Fourtha Dipoyudantoro, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sintang yang bertugas. 

Dipo menjelaskan nantinya jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong kepada pegawai tetap dan yang bersangkutan. Pemotong juga memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. 

Apabila penerima penghasilan adalah bukan pegawai, dapat terjadi lebih bayar pada saat melakukan perhitungan ulang pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak atau pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. 

Dalam kesempatan tersebut, Dipo mengingatkan kepada bendaharawan terkait kewajiban untuk membuat Bukti Potong 1721-A2 sebagai dasar para pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.