
Wajib pajak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu memadati halaman depan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau bahkan sebelum jam buka pelayanan di Putussibau (Rabu, 31/3). Kedatangan para wajib pajak ini untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebelum batas akhir pelaporan.
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak atas antusiasme yang ditunjukkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret. “Pada dasarnya, kami juga menyediakan layanan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring untuk bapak ibu yang tentunya dapat menghindari jumlah antrean yang panjang,” kata Fakhrudin.
Fakhrudin juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang berlaku diantaranya selalu menggunakan masker yang baik dan benar, menjaga jarak dan membersihkan tangan sebelum melakukan kegiatan. “Perlu diingat dan diterapkan karena pada saat ini kita masih menghadapi masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Apriyanto salah satu wajib pajak dari Kecamatan Putussibau Utara mengatakan mendapat pesan dari KPP melalui sms unutk segera melaporan SPT Tahunan. “Saya juga ingin mencoba melakukan pelaporan secara online dari awal tahun namun ternyata belum punya EFIN, mau datang ke kantor pajak pun lupa terus. Akhirnya ingat ketika sudah hari terakhir begini,” ungkapnya.
Petugas KP2KP Putussibau yang memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan menyampaikan bahwa wajib pajak yang ingin berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor terkait EFIN atau SPT Tahunan dapat menghubungi KP2KP Putussibau melalui berbagai kanal seperti telepon pada nomor (0567) 21236, sms atau whatsapp pada nomor 0822 9705 6100, dan surel dengan alamat kp2kp.putussibau@pajak.go.id.
- 49 kali dilihat