Sampai dengan akhir Juli tahun 2022, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu telah memberikan pelayanan kepada wajib pajak sebanyak 3.706 baik yang dilakukan secara daring maupun tatap muka. Hal ini disampaikan oleh Lingga Triana, Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu saat ditemui di Jalan  Bhayangkara, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 2/8).

Menurut Lingga, layanan yang telah selesai diberikan kepada wajib pajak sampai dengan akhir Juli tahun 2022 meliputi permintaan cetak ulang NPWP/ SKT/ SPPKP sebanyak 1.480 permohonan, permintaan kembali e-Fin sebanyak 423 permohonan, aktivasi e-Fin sebanyak 694 permohonan,  dan Pelayanan Konsultasi Perpajakan lainnya sebanyak 1.019 permohonan. Jika dihitung rata-rata, maka setiap bulannya ada sekitar 530 layanan perpajakan yang diberikan.

Seluruh  pelayanan perpajakan yang diberikan oleh petugas KP2KP Pelabuhan Ratu tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya, alias gratis. Jika ada petugas pajak di Kantor Pajak manapun yang meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan kami harap wajib pajak melaporkannya untuk kebaikan kita bersama,” tutur Lingga.

KP2KP Pelabuhan Ratu berjarak 61,5 kilometer dari KPP Pratama Sukabumi, atau jika ditempuh jalan darat membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam. Karena jarak yang cukup jauh itulah maka  keberadaan KP2KP Pelabuhan Ratu sangat berarti bagi wajib pajak yang tinggal di area Pelabuhan Ratu dan sekitarnya untuk dapat memperoleh layanan perpajakan.

 

Pewarta:Lingga Triana
Kontributor Foto:Lingga Triana
Editor: Sintayawati Wisnigraha