Wajib pajak Perseroan Terbatas (PT) Dewo Ismoyo Perkasa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 (PP 23) tahun 2018  di Sukoharjo (Jumat, 30/9). Kunjungan wajib pajak ini dilayani oleh petugas helpdesk Muh Adi Rahman.

Menurut keterangan dari wajib pajak, sejak terdaftar pada tahun 2020, perusahaannya belum beroperasi. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa reservasi ini baru akan mendapatkan pekerjaan pada tahun ini. Berdasarkan ketentuan dalam PP 23, wajib pajak berbentuk PT dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% selama tiga tahun. Dikarenakan perusahaan ini terdaftar pada tahun 2020, maka masih dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23 sampai dengan tahun 2022 sepanjang peredaran usahanya belum mencapai Rp4,8 miliar.

“Mas, saya akan mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23,” ungkap wajib pajak.

Menurut penjelasan Adi, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PP 23 diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Surat Keterangan PP 23 dapat terbit jika Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak memenuhi untuk dikenai PPh Final berdasarkan PP 23, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir, serta tidak memiliki tunggakan pajak. Pemenuhan persyaratan tersebut divalidasi secara online di laman pajak.go.id.

Berdasarkan pengecekan data, KLU wajib pajak memenuhi kriteria PP 23, tidak memiliki tunggakan pajak, tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan sejak terdaftar. Adi kemudian memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Form. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2020 dan 2021, wajib pajak baru bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23.

“Dengan diterbitkannya Surat Keterangan PP 23 ini, atas transaksi jasa yang bapak lakukan tidak akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi dengan syarat bapak harus menyerahkan surat keterangan ini ke lawan transaksi. Namun demikian, bapak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh Final sebesar 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya jika lawan transaksi belum memotong 0,5%-nya,” jelas Adi. "Untuk tahun 2022 ini, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan jika peredaran usaha dalam setahun telah melebihi lima ratus juta rupiah," pungkasnya.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Dyah Retno Kurnia Kusumaningrum
Editor: Muhammad Afif Fauzi