Petugas Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu Asmaraningtyas Damayanti dan Muhammad Ikhsan Munggaran telah melakukan verifikasi lapangan kepada salah satu Wajib Pajak Badan di Komplek Bersama Permai, Air Hitam, Kota Samarinda ( Selasa, 25/06). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan sebelumnya oleh wajib pajak pada tanggal 11 Juni 2024.

"Wajib pajak ini sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk menjadi PKP di KPP Pratama Samarinda Ulu dan semua persyaratan telah dilengkapi sehingga langkah selanjutnya adalah dilakukan verifikasi lapangan. Jenis usahanya berfokus pada jasa konstruksi jembatan dan jalan," ungkap Asmaraningtyas.

Selama verifikasi lapangan, Petugas KPP Pratama Samarinda Ulu tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, tetapi juga memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada mereka. "Kewajiban PKP termasuk penerbitan faktur pajak, pemungutan PPN, penyetoran PPN yang dipungut, serta pelaporan dalam SPT Masa PPN setiap bulan," tambah Asmaraningtyas.

Ia menegaskan bahwa kunjungan ini penting karena sebagai tindak lanjut aktivasi akun PKP. Di samping itu, wajib pajak juga diberi arahan agar melakukan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan setiap bulan selama status wajib pajak menjadi PKP, ada maupun tidak ada transaksi.

Di akhir kunjungan, wajib pajak diingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai PKP dapat berujung pada sanksi administrasi. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami dan mematuhi semua aturan perpajakan yang berlaku setelah resmi menjadi PKP.

Pewarta: Asmaraningtyas Damayanti
Kontributor Foto: Asmaraningtyas Damayanti
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.