Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP (Senin, 1/3). Kunjungan Tim ini untuk melakukan penelitian lapangan terhadap CV. Cahaya Sejahtera Abadi yang bertempat di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Pihak KP2KP Pangkajene mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini untuk mengetahui kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, kunjungan kerja dilakukan untuk mengetahui usaha wajib pajak secara langsung serta mengedukasi terkait hak dan kewajiban yang dimiliki. Kunjungan ini tentunya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sesuai dengan peraturan perpajakan PER-04/PJ/2020, permohonan pengukuhan PKP sudah bisa diajukan di KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha pengusaha. Peraturan ini berlaku sejak 13 Maret 2020. Pihak KP2KP Pangkajene pun berharap adanya aturan ini dapat memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan perpajakan.